Kebanyakan orang tidak dapat membedakan Bus Way dengan Trans Jakarta. Masyarakat sering menyebut Trans Jakarta dengan sebutan Bus Way, pdahal Bus Way itu artinya jalanan Bus.
Seperti yang kita ketahui, pada tanggal 25 november lalu pemerintah sudah menepatkan aturan larangan bagi pengendara motor, mobil dan angkutan lainnya selain Trans Jakarta dilarang untuk melewati jalur Bus Way. Untuk motor akan di kenakan denda 500.000, sedangkan mobil dikenakan denda 1.000.000.
Tetapi, masih banyak sekali masyarakat yang melanggar aturan yang sudah dibuat itu. Dengan alasan, terburu-buru. Padahal keselamatan adalah yang paling utama.
Banyak solusi yang dapat kita Benchmarking dari beberapa negara, contohnya di Inggris dimana jalanan bus dan kendaraan yang lainnya tidak searah seperti di Jakarta dan masih banyak lagi yang dapat kita contoh dari negara-negara tetangga seperti Singapore dan Malaysia.
Kalau bukan kita yang membuat Jakarta tidak macet, siapa lagi??. Patuhilah pertaturan lalulintas demi kenyamanan bersama.
Saya tidak setuju dengan adanya strelisasi jalur busway. Seharusnya pemerintah mencegahnya lewat penjualan mobil dan kelayakan suatu mobil.
BalasHapusSo far ya okelah infonya :)