Selasa, 12 November 2013

Pro Kontra Pembelokiran Situs Porno



       
Banyak orang yang belum mengerti tentang perundang-undangan ITE dengan Pornografi, padahal sebenarnya keduanya pun sangat berbeda. Undang-undang ITE lebih banyak mengatur tentang komunikasi, informasi dan transaksi elektronik, seperti SMS, Mobile Banking, juga e-mail. Bisa menjadi bukti atau sah di mata hukum. Sekarang tidak bisa lagi dia mengirimkan perintah melalui SMS atau e-mail.
            Pada Febuari lalu Menkominfo berdasarkan arahan Presiden dan Wapres menyatakan akan membelokir situs-situs porno/ ini merupakan niat baik pemerintah untuk melindungi warga dari pornografi san berbagai penyalahgunaan internet lain seperti penipuan dan pembobolan melalui transaksi elektronik, serta lainnya.
            Tapi yang lebih “seks” dari kacamata pers dan masyarakat adalah masalah pornogtafi, sehingga yang mencuat ya pro kontra tentang pemblokiran situs porno. Bahkan ada pemikiran seolah0olah undang-undang ini dibuat untuk membelokir situs-situs porno. Bahkan ada pemikiran seolah-olah undang-undang ini dibuat untuk membelokir situs-situs porno. Padahal sebenarnya di undang-undang ini hanya ada satu pasal yang bersinggungan dengan situs porno, yaitu pasal 27 yang mengatur tentang pelanggaran asusila.
            Kami bersyukur dengan kemunculan pro-kontra tentang pembelokian porno, yang akhirnya memancing perhatian masyarakat untuk ingin lebih tahu undang-undang tersebut. Karena masalah pembelokiran situs porno mencuat, amaka akhirnya ada penjelasan, dan masyarakat paham bahwa ternyata undang-undang tersebut penting bagi kehidupan yang semakin canggih ini. Kami menilai walaupun yang mencuat hanya pro-kontra soal pembelokiran situs porno, namun itu juga mengangkat undang-undang ini juga. Meskipun demikian, ada juga yang mengatakan hal ini justru melemahlan tujuan sosialisasi undang-undang ITE.
            Ada dua hal yang harus dilakukan pemerintah, yaitu yang bersifat teknis dan nonteknis. Yang nonteknis sudah kuat dasar hukumnya. Itu harus didukung juga dengan sosialisasi, edukasi dan sebagainya. Dan yang perlu dipahami adalah dalam pasal 27 itu logikanya sama denga Kitab Undang-undang Hukum Pidana(KUHP). Yang menyebarluaskan materi-materi porno secara tak bertanggung jawab seperti menyebar foto artis ganti pakaian dan kasus-kasus yang baru saja muncul karena kisengan dan bukan dinikmati untuk diri sendiri. Kami tetap menyatakan bahwa hak akses pribadi harus dilindungi. Berbicra faktor teknis, ada sisi hulu dan hilir. Berbicara hulu, maka niatnya Internet Service Provider (ISP) akan diberi filter semacam Firewall sehingga pasti segala sesuatu mudah dicekal kecuali rekan-rekan kita mendownstream langsung dai luar negri elalui warnet. Tindakan ini dikenal dengan spanyol atau separo nyolong. Karena langsung mengambil dari luar, maka itu sulit diblok, karena hukunya kan tidak sama. Jadi ibartnya seperti kita ingin menonton televisi yang ada siaran pornonya dari luar negri, maka kita akan memakai antena parabola. Karena di hulu ternyata masih ada celah, maka blokir dilakukan di hilir. Maka dibuatlah software untuk diaplikasikan ke komputer-komputer kita. Berbicara mengenai masalah hulu dan hilir juga tidak mudah dan murah.
            Satu syaratnya pemerintahan haus mempunyai akses yang lebih murah dibandingkan warnet-warnat yang spanyol. Pemerintah harus memurahkan tarif akses internet agar masyarakat mau pindah. Kalau tidak mana mau mereka pindah ke hulu milik pemerintah. Kasus ini sebenarnya seperti saat kita menyikapi kemarakan VCD original yang masih mahal pasti akan sulit memerangi VCD bajakan. Mengenai masalah hilir memang ada yang menggembiakan dengan keterlibatan turut Institut Teknologi Surabaya, Universitas Gajah Mada, Universitas Indonesia dan Institut Teknologi Bandung untuk membuat software penangkal pornografi. Pertanyaannya siapa ang membiayai riset ini, juga membelinya serta memperbanyaknya. Jawabannya pemerintah kah? Kami tidak ingin pemerintah tidak sungguh-sungguh dalam hal ini. Jujur kalau kita tanya kesiapan pemerintah, maka paling hanya mentri teknologi saja yg berani jawab, yang lain tidak berani dan memilih diam.  
            Ada data yang menyesakkan dada kita. Lembaga riset TI luar negri yang bernama  Clearcommerce pada 2002 meletakkan Indonesia pada posisi nomor dua dalam hal kejahatan di dunia mayam setelah Ukraina. Menurut mereka kita no dua terjahat termasuk dalam hal ini soal hacker. Di negri inim kita tahu keisengan, termasuk dalam dunia maya dianggap biasa, karena memang sebelumnya belum ada aturan yang mengatur. Belum ada semangat untuk bersama memerangi. Ini mungkin ungkapan lebih tepat daripada mengatakan mereka sudah pada tarif canggih.  Barkaitan dengan kenakalan dan keisengan, baru-baru ini kita melihat sebuah peristiwa, anak usia 9 tahun yang menghabiskan uang orang tuanya yang begitu banyak untuk berselancar. Dan karena itu uang orangtuanya sendiri, maka sepertinya masyarakat dan media massa tidak menyatakan anak itu melalukan kesalahn besar dan fatal. Mengapa saat peristiwa itu terjadi perhatian tidak ada pendidikan atau psikologi anak yang dimintai pendapat? Baru setelah mereda saja mereka dimintai keterangan. Padahal repot-repot mencari ternyata anaknya hanya dalam dan menghambur-hamburkanuang orangtuanya. Barkaitan dengan kenakalan dan keisengan, baru-baru ini kita melihat sebuah peristiwa, ada anak usia 9 tahun yang menghabiskan uang orangtuanya yang sebegitu banyak untuk berselancar. Dan karena itu uang orangtuanya sendiri, maka sepertinya masyarakat dan media masa tidak menyatakan anak itu melakukan kesalahan besar dan fatal. Mengapa saat peristiwa itu jadi perhatian tidak ada pakar pendidikan atau psikologi anak yang dimintai pendapat? Baru setelah mereda saja mereka dimintai keterangan. Padahal ulah anak itu sudah merepotkan banyak pihak termasuk polisi yang sudah repot-repot mencari ternyata anaknya hanya dolan dan menghambur-hamburkan uang orangtuanya. Soal hacker kami masih belum memperakukan atau memosisikan dengan tepat.
            Di Indonesia hacker diseminarkan melalui road show ke beberapa kota besar, bahkan juga dikompetisikan. Pemenang kompetisi hacker akan mendapatkan sebuah laptop. Dia dinyatakan menang kalau berhasil merusak situs sebanyak-banyaknya. Coba kita lihat komentar-komentar yang muncul saat situs Depkominfo dan Golkar dirusak. Yang muncul adalah komentar-komentar yang tidak pernah menyalahkan para hacker itu. Malah membodoh-bodohkan mereka yang menjadi korban. Sikap mereka malah menghidupkan semangat para hacker. Saya pernah mengkritik para blogger yang mendukung hacker, mereka lalu marah dan bereaksi dan menyatakan mereka jangan disamakan dengan hacker. Pikir saya kena kau, artinya niat saya untuk menyatakan bahwa hacker adalah salah, mendapat dukungan, karena blogger tidak mau disamakan. Saya ingin memosisikan hacker dengan tepat. Jangan sampai mereka malah dilindungi, dan aksi-aksinya malah dipuji.
            Banyak negara yang telah mencekal situs pornografi secara umum dengan level yang berbeda-beda. Kalau yang sifatnya child pornografi Amerika Serikat juga melakukan pemblokiran . Prancis justru akhirnya melarang pornografi dunia maya, walaupun sex shop di negara tersebut banyak sekali. China dan Malaysia juga telah lama melakukan. China dan Malaysia melakukan kontrol yang ketat dengan dilewatkan satu hulu. Mereka juga tidak perlu ribut-ribut membicarakan ke publik langkah pemblokiran situs porno itu. Rakyat mereka tahu ketika ingin membuka situs porno.. lho kok nggak bisa lagi ya. Nah di sini masalah penyadapan telepon tersangka korupsi saja menimbulkan pro kontra karena dibuka dulu ke publik. Coba kalau diterapkan secara diam-diam, maka tidak serumit itu. Yang patut di contoh adalah Inggris. Di Inggris sebelum telepon genggamn masuk, Scotlandyard meminta pemerintah untuk membuka akses teknologi. Dengan demikian mereka tahu seluk-beluk dan bisa menyadapnya. Langkah ini ditujukan untuk melindungi warga negara.  Malaysia juga begitu, bahkan caranya lebih menarik. Mahathir membuka akses internet yang murah tapi cuma satu saja, sehingga semua orang ke situ, dan jadi mudah dikontrol.  Di Indonesia hal-hal yang dinilai mengekang atau dibatasi atau dikontrol langsung ditentang. Padahal di balik pembatasan itu ada kepentingan yang lebih besar misalnya keamanan negara dan warganya. Menyadarkan hal ini jadi sulit karena sebelumnya kita sudah telanjur dilepas. Berbeda dari Malaysia dan China. Pemblokiran situs porno langsung mendapat reaksi keras, ya karena sebelumnya kita diberi keleluasaan terkiat pornografi dunia maya.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar